"Selamat datang tamu - tamu SAIL BANDA 2010 di Ambon dan Banda Naira"

 

KADIS INFOKOM, SEKDA MALUKU, TIM SELEKSI & MANTAN KETUA KOMISI A AKAN DIPANGGIL TERKAIT SELEKSI ANGGOTA KPID MALUKU

JUMAT, 13 NOPEMBER 2009

AMBON - Seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesian Daerah (KPID) Maluku ternyata menuai masalah. Seleksi yang dilakukan secara tertutup oleh Komisi A DPRD Maluku akhirnya sampai juga ke telinga Ketua KPI Pusat. Tidak tanggung-tanggung Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja langsung meminta laporan tertulis dari KPID periode sebelumnya. Bahkan Dia meminta pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan resmi ke KPI Pusat. Walaupun belum mengetahui secara pasti model perekrutan dan seleksi yang dilakukan terhadap anggota KPID Maluku namun Dia mengaku seleksi anggota KPID harus dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh seluruh elemen masyarakat. Pernyataan yang disampaikan Sasa ternyata bertolak belakang dengan apa yang terjadi di Komisi A DPRD Maluku. Mulai dari proses pembentukan Tim Seleksi hingga proses penyeleksian ternyata dilakukan secara tertutup dan tidak transparan. Bahkan Tim yang dibentuk seharusnya bukan bentukan Dinas Infokom namun Infokom ternyata melakukan hal yang bertolak belakang dengan Undang-undang Nomor 32  tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal tersebut di akui Ketua Komisi A DPRD Maluku, Periode 2009-2014, Richard Rahakbauw.Dia menegaskan telah mengagendakan untuk dibahas dan dituntaskan dalam Rapat Kerja Komisi A pada masa sidang Pertama tahun 2009.

Sejumlah nama akan dipanggil oleh Komisi untuk mempertanggung jawabkan proses penyelesian anggota KPID Maluku. Sejumlah nama tersebut yakni, Kepala dinas Infokom Maluku, Bakrie Lumbessy, Sekda Maluku Ros Far Far, bekas Ketua Komisi A DPRD Maluku Ruland Tahapary dan sejumlah Tim seleksi anggota KPID Maluku. Mereka akan dimintai keterangan soal seleksi anggota KPID Maluku.

 

Ketua Komisi A, Richard Rahakbauw menyatakan Komisi A tidak akan tanggung-tanggung membatalkan hasil seleksi komisi A periode sebelumnya jika dalam rapat komisi nanti, hasil poenjelasan pihak-pihak yang dipanggil mengindikasikan seleksi tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan perlu di ulang. Menurut Dia jika Komisi A harus mengulang seleksi anggota KPID Maluku maka akan dilakukan secara transparan dan disaksikan langsung oleh unsur masyarakat dan pers.

 

Pembentukan Tim seleksi dan proses seleksi yang tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran pasal 10, ternyata membuat sejumlah pihak yang terindikasi terlibat dalam proses seleksi anggota KPID mulai mencari jalan untuk menutupi kebobrokan proses yang menuai banyak kepentingan tersebut. Tidak tanggung-tanggung Kepala dinas infokom meminta sejumlah pihak untuk tidak mempolemikkan proses tersebut ke media agar tidak berimbas. Pernyataan Bakrie lumbessy ditanggapi dingin oleh Ketua Komisi A Richard Rahakbau. Menurut Dia apapun tanggapan Infokom, namun Bakrie tetap akan dipanggil untuk mempertanggung jawabkan pembentukan Tim Seleksi.

 

Komitmen Komisi A akan memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan proses seleksi anggota KPID Maluku tentunya perlu direspon positif, namun demikian hal itupun akan berpulang pada niat baik yang didasari dengan etikad tanpa ada kepentingan tertentu. Jika pertimbangan prosedural bertolak pada undang-undang maka proses seleksi anggota KPID tidak perlu dikaitkan dengan Tata tertib dewan yang tentunya juga akan dipersoalkan oleh sejumlah Tim seleksi dimana rapat kerja Komisi tertutup atau terbuka ditentukan oleh Ketua Komisi. Tentunya semua orang harus berpikir lebih kuat mana antara Tata Tertib Dewan dan Undang-undang Penyiaran. DMS


<< BACK

Your Comments